Mantan Kades Kalirejo Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes

    Mantan Kades Kalirejo Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes

    GROBOGAN - Suasana menegangkan menyelimuti Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 11 Februari 2026, saat sidang ke-11 perkara korupsi APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang memberatkan mantan Kepala Desa Kalirejo, Teguh Susanto, menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU dari Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan bahwa terdakwa, Teguh Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp445.972.500 dari pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020-2022.

    Selain pidana penjara lima tahun, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebani kewajiban untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp445.972.500. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

    Majelis hakim juga diminta untuk mengembalikan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada Pemerintah Desa Kalirejo. Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti pendukung.

    Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. "Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara, " ujarnya.

    Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi APBDes menjadi perhatian serius. "Dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Setiap penyimpangan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera, " tegasnya.

    Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (PERS) 

    korupsi desa apbdes grobogan hukum pidana pejabat desa pengadilan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Waspada Keracunan Makanan Bergizi Gratis,...

    Artikel Berikutnya

    LPG 3 Kg Langka, Warga Trisari Grobogan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giant Sea Wall Tarik Minat Investor dari Eropa hingga Timur Tengah
    TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka
    LPG 3 Kg Langka di Trisari, Warga Grobogan Terpaksa Berburu hingga Luar Desa
    LPG 3 Kg Langka, Warga Trisari Grobogan Terpaksa Tahan Lapar
    TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

    Ikuti Kami